Minggu, 18 Januari 2015
, 03:51:00
Yusril Ihza Mahendra Anggap Presiden
Keliru Mengangkat Plt Kapolri. Foto JPNN.com
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt)
Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan
mendesak. Keadaan mendesak yang dimaksud adalah Kapolri melanggar sumpah
jabatan atau membahayakan keamanan negara.
Pernyataan itu disampaikan pakar hukum
tata negara Yusruil Ihza Mahendra dalam kicauan di akun jejaring sosial Twitter
@Yusrilihza_Mhd yang diunggah pada Sabtu (17/1).
"Dalam keadaan normal presiden tidak
bisa memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR," ujarnya.
Yusril menilai, jika presiden menunda
pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka semestinya Jenderal
Sutarman belum diberhentikan sebagai Kapolri.
"Pemberhentian Sutarman haruslah satu
paket dengan pengangkatan Kapolri baru," sambungnya.
Pemberhentian Sutarman yang kemudian
disusul dengan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kapolri, menurut hemat
Yusril, merupakan keputusan keliru jika dilihat dari sudut UU. Lain halnya
kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau
membahayakan keamanan negara.
"Dalam keadaan seperti itu
(mendesak), maka presiden mengangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tersebut
diangkat, presiden harus minta persetujuan DPR," tandasnya. (ian/rmo/awa/jpnn)
Sumber dari JPNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar