PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENTAS PAI
TINGKAT KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2015
A.
Musabaqah Tilawatil Qur’an
1. Pengertian
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) adalah suatu jenis lomba membaca Al
Qur’an dengan bacaan Mujawwad (Lagu), yaitu bacaan Al Qur’an yang
mengandung nilai ilmu membaca, seni baca dan adab membaca menurut pedoman
musabaqah yang telah ditentukan
2. Mekanisme
a.
Musabaqah seni baca Al Qur’an
diselenggarakan 1 (satu) babak. Peserta yang memperoleh nilai tertinggi secara berurutan sebagai juara
1, 2, dan 3.
b. Cabang Tilawah Al Qur’an, peserta harus
membawakan minimal 3 (tiga) macam lagu (Nagham) dengan ketentuan, lagu pertama
harus dimulai dengan lagu Bayyati/Huseini yang dibawakan minimal 3 (tiga)
tangga nada yaitu : Qarar (suara rendah), jawab (suara sedang), jawabul jawab
(suara tinggi) setelah itu baru pindah kepada jenis lagu yang lain dan sebagai
lagu Penutup juga harus ditutup dengan Lagu Bayyati/Huseini.
3. Materi
Lomba
a. Materi bacaan (Maqra) pada cabang Tilawah Al
Qur’an adalah ayat-ayat Al Qur’an tertentu yang harus dibaca oleh masing-masing
peserta dengan ketentuan dari Maqra yang
dipilih:
1) Al-Baqarah; 60 – 61, 153 – 158, 183 – 185
2) Ali Imran; 133 – 138, 144 – 148, 189 – 194
3) An-Nisa; 1 – 5, 103 – 107,
4) Al-Maidah; 6 – 7, 25 – 29,
b. Pilihan Maqra peserta tilawah Al Qur’an
ditentukan oleh panitia dan Dewan Hakim, dan diserahkan ketika teknikal
meeting.
4. Aspek
Penilian
a. Unsur Penilaian meliputi :
1) Bidang tajwid, terdiri dari: (
maksimal 30)
a)
Makharijul huruf;
b)
Shifaatul huruf;
c)
Ahkaamul huruf
d)
Ahkaamul mad wal
qashr;
2) Bidang fashahah wal adab, terdiri dari
(maksimal 30)
a)
Ahkam Al waqf wal
ibtida’;
b)
Adabut tilaawah;
c)
Mura’atul huruf
wal harakat
d)
Mura’atul
kalimat wal ayat
3) Bidang lagu (naghmah) dan suara ,
terdiri dari: (maksimal 40)
a)
Vokal dan
keutuhan suara
b)
Kejernihan/kebeningan
suara
c)
kehalusan/kelembutan
suara
d)
Pengaturan napas
e)
lagu pertama dan
penutup
f)
Jumlah lagu
g)
Peralihan lagun
tempo lagu
h)
irama dan gaya
lagu
i)
variasi lagu
b. Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Bidang Tadwid
|
30
|
10
|
2
|
Bidang fashahah dan adab
|
30
|
10
|
3
|
Bidang lagu/nagmah
|
40
|
10
|
|
Jumlah
|
100
|
30
|
5. Tata
Tertib
a. Peserta yang akan tampil pada hari yang telah
ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara, untuk mengambil nomor undian
giliran membaca.
b. Peserta hanya dipanggil menurut nomor peserta
yang diperoleh dari Panitia.
c. Penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan
dengan nomor yang sudah diperoleh dari Panitia dan diatur menurut jadwal dan
giliran membaca sesuai dengan nomor undian tampil, dan diundi 30 menit sebelum
musabaqah dimulai.
d. Peserta tidak perlu mengucapkan Salam pada
awal dan akhir bacaan, cukup dimulai dengan Ta’awwuz, Basmalah dan diakhiri
dengan Tashdiq.
e. Tanda Isyarat lampu warna kuning, hijau dan
merah dimimbar tilawah yang tombolnya berada disalah satu meja hakim
f.
Peserta yang berhalangan tampil harus memberitahu-kan selambat-lambatnya 30
menit sebelum acara dimulai, untuk selanjutnya oleh Panitia diinformasikan
kepada Majelis Hakim.
g. Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali
berturut-turut dan tidak hadir maka hak tampilnya pada waktu itu dinyatakan
gugur.
h. Peserta yang tidak dapat membaca pada
gilirannya karena sesuatu alasan yang dapat dibenarkan, akan diberi kesempatan
tampil dan membaca pada nomor paling akhir yang akan ditetapkan oleh
Panitia/Majelis Hakim.
i.
Peserta harus berpakaian rapih dan sopan dengan kelengkapan yang menutup
aurat.
B.
Lomba Pidato/CeramahPAI
1. Pengertian
Lomba Pidato/Ceramah PAI adalah
keterampilan dan seni menyampaikan pesan nilai-nilai agama Islam secara lisan
tanpa membaca teks yang diikuti oleh siswa SMP perwakilan dari setiap kabupaten/kota.
2. Mekanisme
a. Lomba pidato diselenggarakan dalam 2 babak
b. Babak pertama penentuan 6 besar
c. Babak kedua untuk penentuan juara 1, 2 dan 3
dan jura harapan 1, 2 dan 3
d. Waktu Pidato
dilaksanakan selama 10 menit
3. Materi
Lomba
Tema/ judul pidato memilih salah satu tema
berikut :
a. Meneladani akhlak Rasulullah
b. Ciri-ciri orang bertaqwa
c. Syukur nikmat;
d. Sholat sebagai tiang agama;
e. Kewajiban menuntut/ilmu
f.
Keutamaan baca al-Quran
g. Islam sebagai Rahmatal Lil ’alamin
h. Kasih sayang menurut Islam
4. Aspek
Penilian
a. Unsur Penilaian meliputi :
1) Kesesuaian Tema dan Isi
2) Teknik, Sistematika dan Intonasi
3) Retorika, Gaya dan Mimik
b. Sekor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Kesesuaian
Tema dan Isi
|
30
|
15
|
2
|
Teknik,
Sistematika dan Intonasi
|
40
|
20
|
3
|
Retorika,
Gaya dan Mimik
|
30
|
15
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5. Tata
Tertib
a. Peserta yang akan tampil pada hari yang telah
ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara, untuk mengambil nomor undian
giliran membaca.
b. Peserta hanya dipanggil menurut nomor peserta
yang diperoleh dari Panitia.
c. Penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan
dengan nomor yang sudah diperoleh dari Panitia dan diatur menurut jadwal dan
giliran membaca sesuai dengan nomor undian tampil, dan diundi 30 menit sebelum
musabaqah dimulai.
d. Tanda Isyarat lampu warna kuning, hijau dan
merah dimimbar tilawah yang tombolnya berada disalah satu meja hakim
e. Peserta yang berhalangan tampil harus
memberitahu-kan selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai, untuk
selanjutnya oleh Panitia diinformasikan kepada Majelis Hakim.
f.
Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak hadir maka
hak tampilnya pada waktu itu dinyatakan gugur.
g. Peserta yang tidak dapat membaca pada
gilirannya karena sesuatu alasan yang dapat dibenarkan, akan diberi kesempatan
tampil dan membaca pada nomor paling akhir yang akan ditetapkan oleh
Panitia/Majelis Hakim.
C.
Lomba Cerdas Cermat PAI
1. Pengertian
Lomba Cerdas
Cermat PAI adalah lomba yang menekankan pada penguasaan wawasan dan pengetahuan, sikap dan keterampilan
Pendidikan Agama Islam melalui keterampilan menjawab pertanyaan dan mendemonstrasikan
dengan cepat, tepat, dan terampil.
2. Mekanisme
a. Peserta
LCC akan dibagi grup, Grup A dan B sesuai nomor undian
b. Babak Penyisihan, diikuti
oleh semua regu
c. Babak Semi Final, diikuti oleh regu yang menjadi juara grup pada masing-masing babak penyisihan, setelah
diadakan pengundian Grup A dan B.
d. Babak final, diikuti oleh
4 regu untuk memperebutkan juara
1, 2, 3 dan 4 sebagai perwakilan hasil
terbaik 1 dan 2 dari Grup A dan B.
e. Sistem pertandingan menggunakan sistem gugur
f.
Soal dalam babak penyisihan terdiri
dari soal wajib dan soal rebutan serta soal bersama
g. Soal pada babak semifinal dan final terdiri
dari soal wajib, mengalir dan rebutan disertai game dan soal bersama.
h. Juara 1 tingkat Provinsi berhak diajukan untuk menjadi
peserta pada bidang LCC di Tingkat Nasional
3. Materi
yang dilombakan
a. Sesuai dengan standar isi kurkulum PAI SMP,
Permen no 22 tahun 2006 dan pengembangannya.
b. Juz ’Amma mulai surat an-Naas s.d. surat
al-A’la dan ayat-ayat pilihan yang berkaitan dengan
standar isi PAI
c. Ilmu Tajwid
d. Pengetahuan umum Agama Islam
4. Aspek
yan dinilai
a. Penilaian dilakukan oleh ahli bidang
pendidikan Agama Islam dari Unsur akademik dan praktisi.
b. Soal wajib atau mengalir bila dijawab betul
bernilai maksimal 100.
c. Soal rebutan bila dijawab betul bernilai 100
dan bila kurang tepat dikurangi 100
5. Tata
Tertib
a. Peserta yang akan tampil pada hari yang telah
ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara, untuk mengambil nomor undian
giliran membaca.
b. Peserta hanya dipanggil menurut nomor peserta
yang diperoleh dari Panitia.
c. Penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan
dengan nomor yang sudah diperoleh dari Panitia dan diatur menurut jadwal dan
giliran membaca sesuai dengan nomor undian tampil, dan diundi 30 menit sebelum
musabaqah dimulai.
d. Peserta harus berpakaian rapih dan sopan dan
seragam dalam setiap grup dengan kelengkapan yang menutup aurat.
e. Ketentuan memijit bel soal lemparan dan atau
soal rebutan ditentukan ketika perlombaan akan dimulai.
D.
Lomba Hifzhul Qur’an Surat-Surat Pendek
1. Pengertian
Musabaqah Hifzh Al Qur’an adalah suatu jenis
lomba membaca Al Qur’an dengan hafalan 1 juz yang mengandung aspek ketepatan
dan kelancaran hafalan serta ilmu dan adab membaca menurut pedoman yang telah
ditentukan
2. Mekanisme
a. Musabaqah Hifzh Al Qur’an diselenggarakan 2
(dua) babak yaitu babak penyisihan dan babak final.
b. Babak penyisihan diikuti oleh semua peserta
c. Babak final hanya diikuti 6 (enam) orang
peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada babak penyisihan dengan urutan 1,
2, 3, 4, 5 dan 6.
d. Peserta bebas dan boleh membawakan irama
murattal dan variasi (lagu) seperti :
Syekh Mahmud Khalil Al Hussary, Syekh Sa’ud As Shuraim, Syekh Ali Al Hudaify,
Syekh Abdurrahman As Sudais, Syekh Muhammad Ayyub dan lain-lain.
e. Hakim penilai pada masing-masing cabang dan
golongan terdiri atas 3 (tiga) bidang penilaian, dan setiap bidang penilaian
dinilai maksimal 3 (tiga) orang hakim.
3. Materi
yang dilombakan
a. Materi bacaan (Maqra) pada adalah Al
Qur’an juz ke-30,
b. Maqra peserta Hifzh Al Qur’an diambil ketika
dipanggil naik mimbar baik babak penyisihan maupun babak final.
4. Aspek
yan dinilai
a. Unsur Penilaian meliputi : bidang tahfizh,
bidang tajwid dan bidang fashahah
1) Bidang Tahfizh, meliputi:
·
Mura’at
al-Ayat (Tawaqquf danTark al-Ayat)
·
Sabq
al-Lisan (Tark al-Huruf aw al-Kalimah, Ziyadat al-Huruf aw al-Kalimah dan
Tabdil al-Huruf aw al-Kalimah)
·
Tardid
al-Kalimah aw al-Ayat
·
Tamam
al-Qira’ah
2) Bidang Tajwid, meliputi:
·
Makharij
al-Huruf
·
Shifat
al-Huruf
·
Ahkam
al-Huruf
·
Ahkam
al-Mad wa al-Qashr
·
Tamam
al-Qira’ah
3) Bidang Fashahah
·
Ahkam
al-Waqf wa al-Ibtida’
·
Suara
dan Irama
·
Tamam
al-Harakah
·
Tamam
al-Qira’ah
b. Sekor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Skor Mak
|
Skor min
|
1
|
Bidang Tahfizh, meliputi:
a.
Mura’at
al-Ayat : (Tawaqquf
danTark al-Ayat)
b.
Sabq
al-Lisan (Tark al-Huruf aw al-Kalimah, Ziyadat al-Huruf aw al-Kalimah dan
Tabdil al-Huruf aw al-Kalimah)
|
50
|
10
|
2
|
Bidang
Tajwid, meliputi:
a.
Makharij
al-Huruf
b.
Shifat
al-Huruf
c.
Ahkam
al-Huruf
d.
Ahkam
al-Mad wa al-Qashr
e.
Tamam
al Qira’ah
|
25
|
5
|
3
|
Bidang Fashahah:
a.
Ahkam
al-Waqf wa al-Ibtida’
b.
Suara
dan Irama
c.
Tamam
al-Harakah
d.
Tamam
al-Qira’ah
|
25
|
5
|
|
Jumlah
|
100
|
20
|
5. Tata
Tertib
a. Peserta Hifzh Al Qur’an satu orang putra atau
putri yang merupakan perwakilan dari
setiap kabupaten/kota di Jawa Barat
b. Penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan dengan nomor yang sudah disediakan
oleh panitia dan diatur menurut jadwal dan giliran membaca diundi 30 menit
sebelum musabaqah dimulai.
c. Waktu dan lama penampilan pada babak
penyisihandan babak final untuk Cabang Hifzh AlQur’an atau hafalan Al Qur’an
menjawab 6 (enam) pertanyaan dari paket soal yang sudah ditentukan.
d. Peserta yang berhalangan tampil harus
memberitahu-kan selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai, untuk
selanjutnya oleh Panitia diinformasikan kepada Majelis Hakim.
e. Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali
berturut-turut dan tidak hadir maka hak tampilnya pada waktu itu dinyatakan
gugur.
f.
Peserta yang tidak dapat hadir pada gilirannya karena sesuatu alasan yang
dapat dibenarkan, akan diberi kesempatan tampil pada nomor paling akhir yang
akan ditetapkan oleh Panitia/Majelis Hakim.
E.
Lomba Seni Kaligrafi
1. Pengertian
Lomba Seni Kaligrafi adalah lomba yang
menekankan pada kemampuan seni menulis ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan kaidah
dan tata cara penulisan kaligrafi yang benar.
2. Mekanisme
a. Lomba kaligrafi dilaksanakan dalam 1 babak
b. Alokasi waktu maksimal 90 menit
c. Kaligrafi dibuat bersama-sama dengan peerta
lainnya
d. Peralatan gambar dibawa oleh masing-masing
peserta
e. Kertas gambar disediakan oleh panitia dengan
ukuran A3
3. Materi
yang dilombakan
a. Materi :
Al Lahab
b. Jenis tulisan; Khat Naskhi
4. Aspek
yan dinilai
a. Kaligrafi ditulis sesuai dengan kaidah
imla’iyah dan khattiyah.
Unsur Penilaian meliputi :
1) Ketetapan kaidah tulisan
2) Kebersihan,keindahan penulisan
3) Keserasian warna dan ornament/hiasan
b. Sekor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Ketetapan kaidah tulisan
|
100
|
50
|
2
|
Kebersihan,keindahan penulisan
|
50
|
25
|
3
|
Keserasian warna dan ornament/ hiasan
|
50
|
25
|
|
Jumlah
|
200
|
100
|
5. Tata
Tertib
a. Waktu kaligrafi selama 90 menit
b. Peserta adalah perwakilan dari kabupaten/kota
di Jawa Barat
c. Peserta yang akan membuat kaligrafi pada hari
yang telah ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara,
d. Setiap peserta wajib menunggu
Penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan dengan nomor yang sudah diperoleh
dari Panitia dan diakai tanda pengenal sebagai peserta kaligrafi
e. Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan
apapun dianggap mengundurkan diri dan gugur, kecuali dari pihak official telah
menggantinya 30 menit sebelum lomba dilaksankan
f.
Peserta yang terlambat hadir setelah pemberitahuan resmi dari pihak
panitia, maka baginya tidak ada tambahan waktu dan dikumpulkan dengan peserta
lainnya.
g. Peserta harus berpakaian rapih dan sopan
dengan kelengkapan yang menutup aurat.
F.
Olimpiade PAI
1. Pengertian
Lomba olimpiade
PAI merupakan suatu lomba yang mengukur kemampuan wawasan ke-PAI-an sekaligus
kemampuan mempresentasikan konsep sederhana dari tema yang ditentukan Panitia
2. Mekanisme
a. Lomba Olimpiade PAI diselenggarakan 2 (dua)
babak yaitu babak penyisihan dan babak final.
b. Babak penyisihan berbentuk test tulis diikuti
oleh semua peserta
c. Babak final berbentuk tes performa yang
diikuti oleh 6 urutan nilai terbaik
d. Tes performa berupa dalam bentuk power point
e. Keenam orang peserta tersebut kemudian untuk
ditentukan juara utama 1, 2, dan 3 serta
juara harapan 1, 2 dan 3.
3. Materi
yang dilombakan
Ruang lingkup materi yang diujikan
Sesuai dengan standar isi
kurkulum PAI SMP, Permen no 22 tahun 2006 dan pengembangannya terdiri dari : Al-Qur’an,
Aqidah, Akhlak, Fikih, Sejarah, dan Pengetahuan Islam saat ini
(Kontemporer).
4. Aspek
yan dinilai
a. Ketepatan menjawab soal-soal
essai
b.
Soal berjumlah
100 butir soal dalam bentuk Pilihan Ganda dengan 4 option
c.
Materi soal
merupakan materi pembelajaran Kelas VII : 30 % ; Kelas VIII: 40% , Kelas IX
: 20 % ; dan Materi Pengetahuan Umum
PAI Kontemporer 10 %.
d. Setiap 1 soal diberi nilai 1 dan apabila
salah diberi angka 0
e.
Penilaian presentasi meliputi :
1)
Kesesuaian Tema
dan Isi
2)
Teknik,
Sistematika Presentasi
3)
Retorika, Gaya
dan Mimik
f.
Sekor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Kesesuaian
Tema dan Isi
|
30
|
15
|
2
|
Teknik,
Sistematika dan Intonasi serta media
|
40
|
20
|
3
|
Retorika,
Gaya dan Mimik
|
30
|
15
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5. Tata
Tertib
a.
Peserta merupakan
perwakilan dari setiap kabupaten/kota di Jawa Barat
b.
Tes tertulis dilaksanakan selama 60 menit
c.
Peserta membawa
alat tulis yang lengkap
d. Setiap peserta wajib menunggu
penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan dengan nomor yang sudah diperoleh
dari Panitia dan diakai tanda pengenal
e. Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan
apapun dianggap mengundurkan diri dan gugur, kecuali dari pihak official telah
menggantinya 30 menit sebelum lomba dilaksankan
f.
Peserta yang terlambat hadir setelah pemberitahuan resmi dari pihak panitia,
maka baginya tidak ada tambahan waktu dan dikumpulkan dengan peserta lainnya.
g. Peserta harus berpakaian rapih dan sopan
dengan kelengkapan yang menutup aurat.
h. Waktu pelaksanaan test performen dan skil
maksimal selama 3 x 45 menit
i.
Pembagian waktu tes :
-
45 menit pertama
untuk menyususun bahan presentasi yang dilakukan oleh peserta
-
45 menit
kedua dan ketiga untuk presentasi dan
diuji oleh dewan juri
-
45 menit keempat
pengolahan hasil penilian dewan juri.
G.
Seni Qasidah
1. Pengertian
Seni Qasidah adalah suatu jenis lomba menyanyikan
lagu islami yang diiringi musik tradisional rebana secara berkelompok (group)
tanpa didukung alat musik lain (tam-tam, jimbe dll).
2. Mekanisme
Seni Qasidah
diselenggarakan 1 (satu) babak. Peserta yang memperoleh nilai tertinggi secara berurutan sebagai juara
1, 2, dan 3. Harapan 1, 2 dan
3.
Peserta membawakan alur lagu sesuai aslinya.
Aktivitas sebelum masuk dan sesudah keluar panggung, tidak termasuk penilaian
juri.
3. Materi
Lomba
Lagu yang dinyanyikan adalah Isma’ni (Tola’al Badru)
milik Group Qasidah Modern Al Manar Tasikmalaya.
4. Aspek
Penilian
a. Unsur Penilaian meliputi :
1) Keserasian Nada dan Irama ( maksimal 20)
2) Kualitas Vocal (maks 25)
3) Pengaturan Nafas (15)
4) Kekompakkan dan Variasi Gerak (25)
5) Keserasian Kostum (15)
5.
Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Keserasian Nada
dan Irama
|
20
|
5
|
2
|
Kualitas Vocal
|
25
|
10
|
3
|
Pengaturan
Nafas
|
15
|
5
|
4
|
Kekompakkan dan
Variasi Gerak
|
25
|
10
|
5
|
Keserasian
Kostum
|
15
|
5
|
|
JUMLAH
|
100
|
35
|
6. Tata
Tertib
a. Peserta yang akan tampil pada waktu yang telah ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara, untuk mengambil
nomor undian giliran tampil.
b. Peserta hanya dipanggil menurut nomor peserta
yang diperoleh dari Panitia.
c. Penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan
dengan nomor yang sudah diperoleh dari Panitia dan diatur menurut jadwal dan
giliran membaca sesuai dengan nomor undian tampil, dan diundi 30 menit sebelum perlombaan dimulai.
d. Peserta tidak perlu mengucapkan Salam pada
awal dan akhir penampilan, cukup
melakukan penghormatan saja dengan cara menganggukan kepala.
e. Peserta yang berhalangan tampil harus
memberitahu-kan selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai, untuk
selanjutnya oleh Panitia diinformasikan kepada Majelis Hakim.
f.
Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak hadir maka
hak tampilnya pada waktu itu dinyatakan gugur.
g. Peserta yang tidak dapat tampil pada gilirannya karena sesuatu alasan yang dapat dibenarkan, akan diberi
kesempatan tampil pada nomor paling akhir yang akan ditetapkan oleh
Panitia/Majelis Hakim.
h. Peserta harus berpakaian rapih dan sopan
dengan kelengkapan yang menutup aurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar