Jumat, 23 Januari 2015

Cicak vs Buaya Jilid 1, 2 dan 3

Perbedaan “Cicak vs Buaya” Jilid 3 dengan Jilid 1 dan 2

OPINI | 23 January 2015 | 10:50 Dibaca: 1276    Komentar: 34    8
14219841151687373814
(sumber: Jawapos.com)
Dengan dibantu oleh Divisi Hukum Mabes Polri, Rabu, 21 Januari 2014, secara resmi Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK, karena telah menetapkanya sebagai tersangka kasus korupsi (gratifikasi).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, Budi Gunawan, telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang dibantu oleh Divisi Hukum Mabes Polri.
“Yang mengajukan permohonan gugatan praperadilan adalah Komjen Pol Budi Gunawan yang telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum dibantu dari Divkum Polri,” jelas Ronny lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (21/1/2015) (okezone.com).
Selain itu Budi Gunawan, melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution,  juga melaporkan  pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Di Kejaksaan Agung, dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dilaporkan karena dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menetapkannya sebagai tersangka (21/01/2015), sedangkan ke Mabes Polri, pimpinan KPK dilaporkan karena dinilai telah melampui wewenangnya dengan penetapan status Budi tersebut, juga dipersoalkan tindakan KPK yang mengumumkan ke publik tentang pemblokiran rekening bank milik Budi Gunawan.
Berita terkini baru saja dikabarkan,  pagi ini, Jumat, 23 Januari 2015, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto telah ditangkap pihak Bareskrim Mabes Polri, saat sedang mengantar anaknya ke sekolah, di wilayah Depok, Jawa Barat. Tetapi, ketika Deputi Bidang Pencegahan Korupsi dari KPK Johan Budi dikonfirmasi ke Plt Kapolri Badrodin Haiti, hal tersebut disangkal. Tapi, kemudian, menurut penjelasan dari  Kadishumas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny Sompie, membenarkan penangkapan tersebut. Alasan penangkapan adalah Bambang disangka telah memberi kesaksian palsu atas kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, yang juga melibatkan Akil Mochtar.
Dengan demikian, mulai dibukalah episode baru pertarungan “cicak vs buaya” jilid ke-3. Kali ini, bahkan jauh lebih panas daripada jilid 1 dan 2, karena Polri sudah menangkap orang KPK, yang ditangkap pun bukan main-main, salah seorang pimpinan KPK!
“Cicak vs buaya” jilid 3 ini berbeda dengan jilid 1 dan 2.
Di jilid 1 dan 2, perseteruan KPK dengan Polri itu murni berawal dari langkah-langkah mereka sendiri satu terhadap yang lain, dan setelah berlangsung relatif cukup lama perseteruan itu, barulah Presiden ketika itu, SBY, turun tangan sebagai “wasit” untuk menyelesaikan kedua episode perseteruan “cicak vs buaya” itu.
“Cicak vs Buaya” Jilid 1: SBY Jadi Wasit
Di jilid 1 perseteruan “cicak vs buaya” berawal dari tindakan penyidikan (penyadapan) KPK terhadap Kabareskrim Polri saat itu (2008), Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang diduga menerima gratifikasi dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna, karena berhasil “memaksa” Bank Century mencairkan dana nasabah itu sebelum bank itu ditutup.
Dalam wawancara Tempo dengan Susno Duadji yang dimuat di Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2009, Susno menggoblok-goblokkan KPK yang dinilainya bodoh karena berani dengan Polri, khususnya dengan Kabareskrim (dia sendiri). Padahal, menurutnya, dia tidak bersalah. Dari sinilah muncul istilah Susno,  “cicak” melawan “buaya,” yang kemudian sangat populer itu.
“Kalau orang berprasangka, saya tidak boleh marah, karena kedudukan ini (Kabareskrim) memang strategis. Tetapi saya menyesal, kok masih ada orang yang goblok. Gimana tidak goblok, sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan kok dicari-cari. Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih bodoh saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa.”
Tak lama setelah itu (2009), Polri melakukan “serangan balik” kepada KPK, dengan gebrakan mereka mengkriminalisasi KPK.
Berdasarkan kesaksian dari Anggodo Widjojo (dalam kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu) bahwa kakaknya Anggoro Widjojo telah menyuap dua pimpinan KPK waktu itu,  Chandra M Hamzah dan Bibid Waluyo, sejumlah Rp 6 miliar, Polri menetapkan dua pimpinan KPK itu sebagai tersangka, bahkan sempat menahan mereka berdua. Meskipun bukti-buktinya masih sangat lemah.
Perseteruan KPK vs Polri itu, memaksa Presiden SBY,  akhirnya turun tangan sebagai “wasit”, dengan membentuk sebuah tim independen pencari fakta yang disebut Tim Delapan, yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasutiion.  Rekomendasi Tim 8 kepada Presiden SBY adalah Presiden menggunakan hak abolisinya untuk memerintahkan penghentian pemeriksaan terhadap kasus itu. Tetapi, SBY justru mengembalikannya kepada Jaksa Agung untuk segera menuntaskan kasus perseteruan KPK vs Polri itu.
Ujung dari kasus ini: atas perintah Presiden SBY, Jaksa Agung  akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntuntan untuk Chandra M Hamzah dan Bibid Waluyo.
Cicak vs Buaya” Jilid 2: SBY Jadi Wasit
Pada Juli 2012, perseteruan KPK vs Polri kembali terbuka, setelah KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri  Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi di proyek simulator ujian SIM..  Padahal, sebelumnya, Mabes Polri telah menyatakan, setelah melakukan investigasi penyidikan internal, tak ditemukan unsur korupsi di proyek tersebut, yang melibatkan Djoko Susilo.
Begitu KPK mengumumkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, terjadilah rentetan kejanggalan yang dilakukan oleh Polri. Tiba-tiba mereka mengumumkan bahwa mereka juga sebenarnya sedang menyidik kasus korupsi yang sama. Berbareng dengan itu mengumumkan lima tersangka versi mereka. Padahal, sebelumnya, berkaitan dengan laporan investigasi Majalah Tempo (edisi 23-29 April 2012: “Sim Salabim Simulator SIM”) tentang dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri, Mabes Polri telah mengirim hak jawabnya dan dimuat di Majalah Tempo edisi berikutnya.
Surat jawab yang ditulis oleh Kadiv Humas Mabes Polri saat itu, Irjen Pol. Saud Usman Nasution membantah bahwa ada korupsi di proyek tersebut. Di dalam surat itu antara lain disebutkan bahwa Tim Irwil V pada Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri telah mengadakan audit investigasi. Hasilnya, tidak ada korupsi.  “Tidak ada bukti telah terjadi tindak pidana korupsi di Korps Lalu Lintas Polri sebesar Rp 196 miliar terkait dengan pengadaan driving simulator roda dua dan empat …,” demikian Mabes Polri mengawali hak jawabnya yang dimuat Tempo itu.
Terjadilah saling merebut kewenangan menyidik kasus korupsi tersebut. KPK merasa merekalah yang paling berwenang menyidik kasus tersebut, demikian juga Polri.
Polri bahkan sempat melakukan “serangan balik” juga kepada KPK. Upaya kriminalisasi KPK pun kembali dilakukan.
Pada 5 Oktober 2012, sejumlah aparat kepolisian mengepung Gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK yang juga berasal dari Polri, Komisaris (Pol) Novel Baswedan. Dia juga salah satu penyidik KPK yang berperan penting dalam pengungkapan kasus Djoko Susilo itu.  Polri beralasan hendak  menangkap Novel karena pada 2004, ketika bertugas di Bengkulu, dia pernah melakukan penganiayaan berat terhadap beberapa tersangka pencuri sarang burung walet di sana.
Kriminalisai terhadap KPK itu pun kemudian terbukti merupakan hasil rekayasa, Polri sebagai niat  balas dendam mereka kepada KPK. Kejadian ini semakin memanas perseteruan “cicak vs buaya” jilid 2 ini. Publik berseru-seru kepada Presiden SBY untuk segera menjadi wasit lagi untuk menengahi kasus tersebut.
Setelah cukup lama perseteruan tersebut dibiarkan terjadi oleh SBY, barulah dia turun tangan menengahi perseteruan KPK vs Polri itu. Lagi-lagi, untuk kedua kali SBY menjadi wasit perseteruan “cicak vs buaya” itu.
Pada 8 Oktober 2012, dalam pidato khususnya tentang perseteruan KPK vs Polri itu, Presiden SBY menyatakan lima poin yang harus ditaati semua pihak, yaitu, pertama, perkara dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK, sedangkan Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung. Kedua, keinginan polisi melakukan hukum terhadap Komisaris (Pol) Novel Baswedan tidak tepat dari segi waktu dan cara. Ketiga, pemerintah akan membuat aturan baru tentang penempatan penyidik Polri di KPK. Keempat, revisi UU yang memperlemah KPK tidak tepat. Kelima, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung diharapkan memperbarui nota kesepahaman yang pernah dibuat.
Berakhirlah kisah “cicak vs buaya” jilid 2 sampai di situ.
Djoko Susilo, akhirnya diproses hukum KPK. Dia kemudian terbukti bersalah, sampai di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, dengan dihukum penjara selama 18 tahun.
“Cicak vs Buaya” Jilid 3: Jokowi Tak Mungkin Menjadi Wasit
Dari dua episode “cicak vs buaya” itu, kelihatanlah bahwa perseteruan KPK vs Polri berawal dari langkah-langkah mereka sendiri satu terhadap yang lain. Sedangkan Presiden SBY berperan penting sebagai wasitnya, yang akhirnya berhasil mendamaikan mereka.
Sedangkan di “cicak vs buaya” jilid 3 ini, justru Presiden Jokowi-lah, yang menjadi biang kerok perseteruan KPK vs Polri, alias “cicak vs buaya” babak baru ini (baca:Jokowi-lah yang Membuat KPK Mempercepat Status Tahanan Budi Gunawan).
Karena menjadi biang kerok itulah, membuat posisi Jokowi berada di kubu Polri, bersama-sama mereka melawan KPK.  Tidak mungkin Presiden Jokowi bisa berperan menjadi wasit, tidak mungkin Jokowi menjadi penengahnya  seperti SBY, karena dia berada pada salah satu pihak yang berseteru itu, yakni Polri.
Belum cukup sampai di situ, partainya Jokowi, PDI-P pun ikut-ikutan secara terbuka menyatakan “perang” terhadap KPK, masih terkait kasus Budi Gunawan.
Jika di jilid 1 dan 2 kisah “cicak vs buaya” Polri jugalah yang berupaya melakukan kriminalisasi terhadap KPK, maka di jilid 3 ini justru kubu Jokowi-lah yang sedang berupaya melakukan serangan balik kepada KPK dengan upaya kriminalisainya kepada KPK.
Kamis, 22 Januari 2015, pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristianto, mengadakan konferensi pers, menuding penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK itu terkait erat dengan lobi-lobi Ketua KPK Abraham Samad kepada para petinggi PDI-P, termasuk dirinya sendiri, agar dijadikan calon wakil presiden mendampingi Jokowi di Pilpres 2014 tempo hari. Lobi-lobi Abraham itu, menurut Hasto, gagal. PDI-P memilih Jusuf Kalla sebagai pasangan Jokowi. Dari situlah dendan kesumat Abraham dicetuskan, apalagi katanya Budi Gunawan yang menggagalkan PDI-P memilih Jokowi sebagai pendamping Jokowi.
Konferensi pers Hasto itu berawal dari sebuah artikel di Kompasiana, yang berjudulRumah Kaca Abraham Samad. Hasto membenarkan semua yang ditulis di artikel tersebut, yang sekaligus membuat kita patut sangat curiga bahwa jangan-jangan dia sendirilah penulisnya, atau pastilah penulisnya orang dalam PDI-P sendiri, karena bagaimana mungkin penulisnya yang menggunakan nama samaran Sawito Kartowibowo, bisa mengetahui semua detail pertemuan rahasia itu.
Ini jelas, merupakan tudingan yang paling serius kepada Ketua KPK. Dan, semakin merusak hubungan antara kubu Presiden Jokowi dengan KPK.
Sampai sejauh ini PDI-P belum beraksi terhadap tudingan Hasto Kristianto kepada Ketua KPK Abraham Samad itu. Jadi, apakah ini sama saja dengan PDI-P mendukung sikap Hasto itu? Jadi, apakah kubu Jokowi kini memlih frontal melawan KPK, bergandengan dengan Polri?
Pihak Istana sendiri, secara tak langsung sebenarnya sudah mementahkan tudingan Hasto tersebut.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, “Setahu saya (pertemuan) itu tidak dimungkinkan.” Karena, menurutnya, sebagai Ketua KPK, Abraham tidak mungkin bergerak sendirian, tanpa pengawal KPK. Selama ini, dalam setiap pertemuan dengan Ketua KPK, kata Andi, selalu di acara-acara resmi, yang ada staf KPK-nya (HarianJawa Pos, Jumat, 23/01/2015).
Andi adalah satu satu sosok penting yang terlibat sejak awal pencalonan Jokowi sebagai presiden di Pilpres 2014 lalu. Saat itu dia masih berstatus akademisi, dan merupakan salah satu anggota dari tim sebelas. Tim tersebut beranggota politisi PDI-P dan sejumlah pakar. Mereka ditugaskan Megawati untuk memberi masukan kepada Jokowi dalam mencari calon wakin presidennya yang ideal. Hasto juga termasuk di dalam tim sebelas itu.
“Jadi, kami (tim sebelas dan Abraham Samad) tidak bisa bertemu atau wawancara dengan Abraham Samad. Yang bisa kami lakukan hanya (mengolah) data-data publik yang tersedia, terang Andi, Kamis, 22 Januari 2015 (Harian Jawa Pos).
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang sampai saat Pilpres 2014 adalah Sekjen PDI-P juga mengaku tidak pernah melakukan dan tidak pernah tahu ada pertemuan rahasia dengan Abraham Samad dalam rangka penentuan salon wakil presiden utnuk mendampingi Jokowi itu. “Kalau ketemu beliau, ya, di acara resmi. Ada staf KPK-nya, tutur Tjahjo di Istana Bogor, Kamis, 22 Januari 2015.
Jadi, apakah mungkin pertemuan rahasia itu dilakukan diam-diam oleh Hasto sendiri bersama dengan beberapa petingi lain PDI-P lainnya?
Hasto harus bisa membuktikan semua tudingannya itu, karena jika benar tudingan tersebut, hal itu tersebut tidak hanya merupakan suatu pelanggaran disiplin Ketua KPK, tetapi sudah merupakan suatu kejahatan yang sangat besar. Seorang Ketua KPK memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politiknya, dan melakukan barter politik dengan kasus hukum yang sedang ditangani KPK.
Konyolnya dari tudingan Hasto itu; jika tudingan itu pun benar, maka dengan sendirinya kejahatan besar itu melibatkan juga para petinggi PDI-P, termasuk Hasto, bahkan bisa menyeret pula Ketua Umum PDI-P, PDI-P secara kelembagaan, dan tak tertutup kemungkinan Jokowi sendiri. Karena mereka semua patut diduga terlibat dalam transaksi kejahatan politik dan hukum yang berujung kegagalan itu. ***
Sumber : Jawapos.com

Kata Profesor Yahudi tentang Islam

Profesor Yahudi: Hanya Ada Satu Agama, Yaitu Islam

Thursday, 22 January 2015, 00:32 WIB
Komentar : 131
Moshe Sharon
Moshe Sharon
A+ | Reset | A-
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Profesor Sejarah Universitas Hebrew, Yerusalem, Moshe Sharon, menegaskan pada dasarnya, agama di alam semesta ini hanyalah satu. Agama tersebut mengokohkan keesaan Allah dan menegaskan nabi Muhammad sebagai utusan Allah.
“Dari mulai diciptakannya semesta ini, hanya ada satu agama, yaitu Islam,” ujarnya, sebagaimana ditayangkan kantor berita Israel, Arutzsheva, yang dikutip pengguna youtube, Bahrain Tahir, pada 2012 lalu.
Dalam video berdurasi hampir tiga menit ini, Moshe menjelaskan lebih lanjut, jika ada siapapun menyatakan tempat ini adalah kuil Sulaiman, maka muslim akan menyatakan itu benar. “Solomon (sulaiman, - red) adalah muslim. David (Daud, - red), Abraham (Ibrahim, - red), Moses (Musa, - red), Yesus (Isa, - red), adalah muslim.
“Inilah yang saya maksudkan dengan islamisasi sejarah. Di seluruh islamisasi sejarah akan ada islamisasi geografi, semua wilayah yang berhubungan dengan tokoh-tokoh tadi adalah wilayah muslim,” tegas Sharon, yang ketika tampil mengenakan tutup kepala ala Yahudi atau //yarmuk//.
Wilayah-wilayah tersebut, jelasnya, terlepas apakah sesudah Nabi Muhamad datang atau belum, harus dibebaskan. “Bukan untuk ditaklukkan. Yang ada adalah untuk dibebaskan,” imbuhnya. Islam muncul di sejarah, pada saat Muhammad, adalah sebagai pembebas. Tidak ada penjajahan dalam Islam. Yang ada adalah pembebasan dalam Islam.

Minggu, 18 Januari 2015

Plt Kapolri, Apa kata Yusril IM.

Minggu, 18 Januari 2015 , 03:51:00
Yusril Ihza Mahendra Anggap Presiden Keliru Mengangkat Plt Kapolri. Foto JPNN.com
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak yang dimaksud adalah Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
Pernyataan itu disampaikan pakar hukum tata negara Yusruil Ihza Mahendra dalam kicauan di akun jejaring sosial Twitter @Yusrilihza_Mhd yang diunggah pada Sabtu (17/1).
"Dalam keadaan normal presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR," ujarnya.
Yusril menilai, jika presiden menunda pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka semestinya Jenderal Sutarman belum diberhentikan sebagai Kapolri.
"Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," sambungnya.
Pemberhentian Sutarman yang kemudian disusul dengan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kapolri, menurut hemat Yusril, merupakan keputusan keliru jika dilihat dari sudut UU. Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.

"Dalam keadaan seperti itu (mendesak), maka presiden mengangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tersebut diangkat, presiden harus minta persetujuan DPR," tandasnya. (ian/rmo/awa/jpnn)
Sumber dari JPNN

Kamis, 15 Januari 2015

Kemarahan Ummat Islam terhadap Charlie Hebdo


Kartun Nabi Muhammad, Media Timur Tengah Marah Besar

Willy Haryono - 15 Januari 2015 15:39 WIB
Sebuah program berita saluran teleivisi IRINN di Iran mengenai edisi terbaru Charlie Hebdo yang menampilkan kartun Nabi Muhammad - IRINN
Sebuah program berita saluran teleivisi IRINN di Iran mengenai edisi terbaru Charlie Hebdo yang menampilkan kartun Nabi Muhammad - IRINN
Metrotvnews.com, Paris: Beredarnya kartun Nabi Muhammad dalam edisi terbaru surat kabar Charlie Hebdo memicu kemarahan banyak media Timur Tengah. Charlie Hebdo dinilai tidak tahu diri dan memprovokasi dunia Islam.

Dalam koran Aljazair Echourouk, Habib Rashdin mengkritik pemerintah Prancis yang membantu mendanai edisi terbaru Charlie Hebdo. "Hal ini sudah melanggar batas, dan bisa dikatakan sebagai perang terbuka terhadap Muslim."

"Sudah menjadi hak semua Muslim untuk menggugat duta besar Prancis di negara masing-masing atas penghinaan dan penistaan agama," tambah Rashdin, seperti dikutip BBC, Rabu (14/1/2015).

Saluran televisi Iran, IRINN, mendeskripsikan kartun Nabi Muhammad sebagai "suatu bentuk provokasi." Sedangkan Press TV, saluran internasional berbahasa Inggris di Iran, menayangkan sebagian kartun tanpa menghadirkan karikatur Rasulullah SAW. Press TV mengingatkan Charlie Hebdo atas semakin bertambahnya kebencian terhadap mereka.

Di Turki, surat kabar pendukung pemerintah Yeni Akit, menuliskan kata-kata tajam terhadap Charlie Hebdo dan dunia barat.

"Terlepas dari kejadian mengerikan (di Paris), surat kabar Charlie Hebdo yang arogan dan juga media Barat, di bawah kekuatan Zionis, melancarkan serangan pengecut mereka terhadap Muslim dan dunia Islam," demikian tertulis di Yeni Akit.

Namun surat kabar pendukung sekularisme Cumhuriyet merilis empat halaman Charlie Hebdo sebagai bentuk solidaritas. Polisi sempat menghentikan distribusiCumhuriyet, namun pada akhirnya diizinkan beredar karena kartun Nabi Muhammad tidak dimasukkan.

Edisi terbaru Charlie Hebdo laris terjual dalam waktu singkat. Untuk memenuhi permintaan pasar, Charlie Hebdo akan meningkatkan produksi edisi terbarunya hingga lima juta kopi. 

Rabu, 14 Januari 2015

Lafadh Tahlil di Kerudung Bunda Maria

Kerudung Bunda Maria Bertuliskan ‘Laa Ilaaha Illallah’ 

Foto: cahyaimancahayakebenaranislam.wordpress.com
Foto: cahyaimancahayakebenaranislam.wordpress.com
Hanum Salsabila Rais, puteri dari Amien Rais sekaligus penulis buku 99 Cahaya Dilangit Eropa sempat dibuat tercengang ketika mengetahui bahwa inskripsi arab yang mengukir di tepian kain hijab yang dikenakan Bunda Maria itu adalah lafaz tahlil ‘Laa ilaaha Illallah”.
Museum Louvre, adalah tempat penyimpanan berbagai benda berharga milik Perancis. Di Museum inilah, lukisan Monalisa yang terpopuler itu berada. Dan disini pula lukisan menakjubkan yang dimaksud itu berada.
Adalah lukisan karya Ugolino berjudul “The Virgin and The Child” dimana dalam lukisan itu nampak sosok Bunda Maria sedang menggendong “Yesus” bayi . Yang mencengangkan, di hijab Bunda Maria dalam lukisan itu terdapat tulisan Arab Pseudo Kufic. Yang setelah diteliti oleh peneliti Arab World Institute, ternyata tulisannya adalah Ù„َا Ø¥ِÙ„ٰÙ‡َ Ø¥ِÙ„َّا الله “Laa Ilaaha Illallah”. Setelah ditelitii juga mendapati banyak tulisan Arab Kufic di lukisan artefak umat Khatolik. Termasuk tulisan Arab Kufic di jubah seorang raja Katolik taat yaitu Raja Roger II of Sicily dari Austria.
Hal ini dikatakan oleh Marion, Seorang peneliti peradaban Islam Abad Pertengahan yang ahli membaca tulisan Arab Kufic menjelaskan bahwa dulu Timur Tengah dikenal dengan ilmu pengetahuan, seni dan budayanya. Sehingga banyak orang Eropa bepergian ke Timur Tengah dan membeli kain, permadani, lukisan dan lain sebagainya. Dalam barang-barang yang diperdagangkan itu seringkali terdapat tulisan tauhid seperti di atas dan akhirnya ditiru oleh orang-orang Eropa. –
Tulisan Ù„َا Ø¥ِÙ„ٰÙ‡َ Ø¥ِÙ„َّا الله juga membuktikan bahwa Maryam dan Yesus (Isa bin Maryam) mengajarkan Ù„َا Ø¥ِÙ„ٰÙ‡َ Ø¥ِÙ„َّا الله “Bahwa tidak tuhan kecuali Allah” sebagaimana sering disebutkan oleh umat muslim seperti yang terdapat didalam al Quran.
Kalimat Laa Ilaaha Illallah sebenarnya mengandung makna, yaitu makna penolakan segala bentuk sesembahan selain Allah, dan makna menetapkan bahwa satu-satunya sesembahan yang benar hanyalah Allah semata.
http://id.wikipedia.org/wiki/Syahadat
Tak hanya soal hijab Bunda Maria yang bertuliskan lafaz “Laa Ilaaha Illallah” Hanum dan Marion membeberkan fakta tentang Axe Historique atau Voie Triomphale yang bermakna ‘Jalan Kemenangan’ yang mereka kaitkan dengan keberadaan bangunan bersejarah di kota Paris itu dengan Mekkah.  Bangunan-bangunan dan lokasi bersejarah di Paris yaitu Monumen le Defense, Arc du Triomphe de l’Etoile, jalan Champ Elysees, Tugu Obelisk, Arc du Triomphe de Carrousel dan Museum Louvre disebut berada pada satu garis lurus dan garis tersebut mengarah ke Ka’bah (Makkah), Arab Saudi.
Jika  ditarik garis lurus Axe Historique ke timur, terus keluar kota Paris dan terus menembus benua lain, ternyata bisa menembus Makkah. Tepatnya Negara pertama di timur tenggara Paris adalah Swiss, di bawahnya adalah Italia, kemudian Yunani. Menyeberangi Laut Mediterania, ada Mesir, lalu Arab Saudi dan Makkah. Dan itulah jalan kemenangan yang dimaksud yaitu Makkah, Kiblatnya umat Islam.
“Maha suci Engkau. Dunia ini bagaikan samudera tempat banyak ciptaan-ciptaanNya yg tenggelam. Maka jelajahilah dunia ini dengan menyebut nama Allah. Jadikan ketakutanmu pada Allah sebagai kapal-kapal yang menyelamatkanmu. kembangkanlah keimanan sebagai layarmu, logika sebagai pendayung kapalmu, ilmu pengetahuan sebagai nakhoda perjalannanmu dan sabar sebagai jangkar dalam setiap badai dan cobaan” (Ali bin Abi thalib ra).  [HP/Sebarkanlah.com – Berbagai Sumber]

Rabu, 07 Januari 2015

Data Sekolah Sasaran Kab Cianjur

DATA SEKOLAH RINTISAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
TAHUN PELAJARAN 2014/2015 KABUPATEN CIANJUR
NO NAMA SEKOLAH ALAMAT SEKOLAH NAMA GURU PAI JUMLAH SISWA Jml Siswa LAB PAI BUKU REFERENSI PAI
MUSLIM NON MSLM LAKI2 PRM
1. SMPN 1 CIANJUR Jl. Siliwang No 94 Cianjur 1. Emaya Komala, S.Ag. 772 11 343 440 783 0 Kemendikbud M. Nuh
2. Asep Solehudin J., S.Ag.
3. Hasanudin, S.Pd.I
2.  SMPN 2 CIANJUR Jl. Siliwang No 104 Cianjur 1. Siti Chalimah, M.Pd.I 986 3 440 549 989   Kemendikbud M. Nuh
2. A. Zenal Abidin, M.Pd.I
3. Petty Patimah, S.Ag.
3. SMPN 5 Cibinong Jl. Desa Batulawang 1. Nina Gartina, S.Ag 170 0 88 82 170 0 Kemendikbud M. Nuh
4. SMPS Yapip Jl. Gadog 2 No 19 Pacet                
5. SMP BPK Penabur Jl. Barisan Banteng No 1 Cianjur                
Cianjur, 05 Januari 2015
Ketua MGMP PAI SMP,
Ahmad Zenal Abidin, M.Pd.I
NIP  19690909 199802 1 003

Jumat, 02 Januari 2015

Ternyata Cut Nyak Dien itu berjilbab

Hilangnya Jilbab Cut Nyak Din dan Strategi VOC Belanda Jauhkan Orang Indonesia Dari Agama Islam

b

intriknews.com Pemerintah Sekuler banyak sesatkan Sejarah Aceh untuk melemahkan Generasi.

*seorang penulis buku yang menemukan foto aslinya Cut Nyak Din dari negara penjajah adalah sosok muslimah yang menutup aurat.

Jahatnya skenario kaum penjajah terus ditanamkan kepada anak-anak bangsa Aceh, sehingga sejarahpun diplintirkan dan disuguhkan dengan bahasa yang manis, bahkan masuk menjadi memori yang tidak akan terlupakan, pelajaran sejarah di negeri kapitalis.

Dalam pelajaran sejarah, banyak pahlawan perempuan Aceh yang digambarkan bersanggul, seperti Cut Nyak Din, Cut Meutia, dan Panglima Laksamana Malahayati.

Aceh barangkali satu-satunya di dunia ini yang punya Angkatan Laut dipimpin perempuan, dan masih banyak lagi pahlawan-pahlawan perempuan aceh lainnya.

Saking alerginya pemerintah sekuler pada Islam yang benar, foto seorang muslimah yang menjaga kehormatannya dengan menutup auratnya sanggup mereka rubah menjadi gambar wanita yang terbuka auratnya, walaupun itu seorang wanita pahlawan nasional sekalipun.

Lihatlah foto asli ini dan lihatlah apa yang dilakukan sekuleris dengan gambar-gambar beliau di buku-buku pelajaran sejarah.

Disini terlihat jelas, dibawah sistem sekuler, negara bukannya melindungi dan memurnikan akidah umat, tapi justru jadi biang perusakan akidah umat.

Kita mengetahui juga bagaimana upaya VOC dan Belanda, untuk menekan kekuatan iman masyarakat Aceh. Mereka mengirim para misionaris, untuk mengusik keimanan masyarakat Aceh yang telah mengkristal dengan islamnya.

Di pemerintahan Orde Baru, yang memulai jalan sekulerisasi di seluruh bidang, menekan masyarakat untuk tidak membangkitkan nilai-nilai keislaman yang tinggi. Akibatnya, masyarakat Aceh sempat luntur keimanan mereka kepada Allah.

Namun, kekuatan iman yg begitu kristal itu tetap saja terus melahirkan hasil. Salah satunya, upaya Aceh untuk membumikan islam sebagai syariat manusia, telah diupayakan. Meskipun campur tangan sekuler tetap terlibat didalamnya.

Luar biasa...catat !!! Mereka muslimah yang taat !!!

*sumber: Facebook Seuramoe Mek

Injil Barnabas

SUBHANALLAH Inilah bukti kebenaran AGAMA ISLAM
Bismillah ... Injil Asli yang Menggemparkan Dunia Itu, 12 Tahun Dirahasiakan, Menjelaskan Nabi Isa Tidak Disalib dan Membenarkan Nabi Muhammad SAW, Mengguncang Vatikan dan Kristen di Seluruh Dunia!!
Belum lama ini, pemerintah Turki mengumumkan tentang penemuan Kitab Injil Asli Barnabas, salah satu murid pertama Yesus (Isa Almasih).
Hal yang tentu saja mengejutkan banyak pihak, termasuk kubu Vatikan itu sendiri.Sebagaimana diberitakan oleh DailyMail, basijpress dan NationalTurk, bahwa Injil Barnabas asli tersebut ditemukan pada tahun 2000 lalu di Turki, namun ditutupi oleh pemerintah Turki selama lebih dari 12 tahun, dan baru sekarang di beberkan ke publik.Lembaran-lembaran kulit hewan itu ditulis dengan huruf Syriac dengan dialek bahasa Aram, bahasa yang sama seperti bahasa yang umum dipakai pada masa Yesus Isa Almasih.
Pemerintah Turki menyakini bahwa kitab kulit hewan tersebut adalah Injil Barnabas orisinal.Hal yang menarik dari Kitab Injil Barnabas Asli asal Turki tersebut menyatakan bahwa YESUS TIDAK PERNAH DI SALIB, dan terdapatnya ayat-ayat yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang benar serta pengakuan tentang kehadiran Nabi Akhir Jaman, Muhammmad SAW.
Pengakuan itu terdapat pada bab 41 dari Kitab Barnabas yang ditemukan di Turki tersebut. Berikut ini terjemahannya :”Allah telah menyembunyikan diriNya sebagai Malaikat Agung Michael berlari mereka (Adam dan Hawa) dari surga, (dan) ketika Adam berbalik, ia melihat bahwa di atas pintu gerbang ke surga tertulis “La Ela ELA Allah, Mohamad Rasul Allah”Kitab yang masih menjadi perdebatan tersebut disebutkan kini disimpan di Justice Palace, Ankara, Turki dengan pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap dan keamanan maksimum.
Pihak Iran lewat Basij Press menyatakan bahwa apa yang tertulis di kitab Barnabas asli tersebut adalah bukti tentang kebenaran Islam, yang walau begitu ditanggapi oleh sinis dari berbagai pihak.
Bahkan pihak Kristen lewat berbagai jamaatnya menyatakan bahwa Kitab Barnabas tersebut diragukan keotentikannya.
Namun walau begitu pihak Vatikan lebih arif dengan menyatakan telah mengajukan permohonan resmi ke pemerintah Turki untuk membaca dan menganalisa keaslian kitab kontroversial itu.
Para agamawan menyatakan bahwa jika Alkitab Barnabas tersebut terbukti asli, maka akan mengakibatkan rusaknya kredibilitas Gereja, dan akan menimbulkan revolusi agama Nasrani besar-besaran di seluruh Dunia.Tentu saja penemuan ini cukup menarik, sama menariknya dengan penemuan dan fakta sejarah bahwa Benua Amerika pertama kali di temukan oleh para pelaut tangguh Islam
Insya ALLAH kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah
TOLONG JANGAN DI ABAIKAN..!!
Subhanallah...
Yang menuliskan Aamiin di komentar semoga terkabul doanya bisa hafal Al-Qur'an 30 Juz, di dunia sejahtera, di akhirat masuk surga firdaus tanpa hisab. Aamiin .

Juknis Pentas PAI 2015

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENTAS PAI
TINGKAT KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2015
A.     Musabaqah Tilawatil Qur’an
1.      Pengertian
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) adalah suatu jenis lomba membaca Al Qur’an dengan bacaan Mujawwad (Lagu), yaitu bacaan Al Qur’an yang mengandung nilai ilmu membaca, seni baca dan adab membaca menurut pedoman musabaqah yang telah ditentukan
2.      Mekanisme
a.       Musabaqah seni baca Al Qur’an diselenggarakan 1 (satu) babak. Peserta yang memperoleh nilai tertinggi  secara berurutan  sebagai juara  1, 2, dan 3.
b.      Cabang Tilawah Al Qur’an, peserta harus membawakan minimal 3 (tiga) macam lagu (Nagham) dengan ketentuan, lagu pertama harus dimulai dengan lagu Bayyati/Huseini yang dibawakan minimal 3 (tiga) tangga nada yaitu : Qarar (suara rendah), jawab (suara sedang), jawabul jawab (suara tinggi) setelah itu baru pindah kepada jenis lagu yang lain dan sebagai lagu Penutup juga harus ditutup dengan Lagu Bayyati/Huseini.
3.      Materi Lomba
a.      Materi bacaan (Maqra) pada cabang Tilawah Al Qur’an adalah ayat-ayat Al Qur’an tertentu yang harus dibaca oleh masing-masing peserta dengan ketentuan dari Maqra  yang dipilih:
1)      Al-Baqarah; 60 – 61, 153 – 158, 183 – 185
2)      Ali Imran; 133 – 138, 144 – 148, 189 – 194
3)      An-Nisa; 1 – 5,  103 – 107,
4)      Al-Maidah; 6 – 7, 25 – 29,
b.      Pilihan Maqra peserta tilawah Al Qur’an ditentukan oleh panitia dan Dewan Hakim, dan diserahkan ketika teknikal meeting.
4.      Aspek Penilian
a.      Unsur Penilaian meliputi :
1)      Bidang tajwid, terdiri dari: ( maksimal 30)
a)      Makharijul huruf;
b)      Shifaatul huruf;
c)      Ahkaamul huruf
d)      Ahkaamul mad wal qashr;
2)      Bidang fashahah wal adab, terdiri dari (maksimal 30)
a)      Ahkam Al waqf wal ibtida’;
b)      Adabut tilaawah;
c)      Mura’atul huruf wal harakat
d)      Mura’atul kalimat  wal ayat
3)      Bidang lagu (naghmah) dan suara , terdiri dari: (maksimal 40)
a)      Vokal dan keutuhan suara
b)      Kejernihan/kebeningan suara
c)      kehalusan/kelembutan suara
d)      Pengaturan napas
e)      lagu pertama dan penutup
f)       Jumlah lagu
g)      Peralihan lagun tempo lagu
h)      irama dan gaya lagu
i)        variasi lagu

b.      Skor Penilaian
No
Bidang Penilaian
Penilaian
Maksimal
Minimal
1
Bidang Tadwid
30
10
2
Bidang fashahah dan adab
30
10
3
Bidang lagu/nagmah
40
10

Jumlah
100
30
5.      Tata Tertib
a.      Peserta yang akan tampil pada hari yang telah ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara, untuk mengambil nomor undian giliran membaca.
b.      Peserta hanya dipanggil menurut nomor peserta yang diperoleh dari Panitia.
c.       Penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan dengan nomor yang sudah diperoleh dari Panitia dan diatur menurut jadwal dan giliran membaca sesuai dengan nomor undian tampil, dan diundi 30 menit sebelum musabaqah dimulai.
d.      Peserta tidak perlu mengucapkan Salam pada awal dan akhir bacaan, cukup dimulai dengan Ta’awwuz, Basmalah dan diakhiri dengan Tashdiq.
e.      Tanda Isyarat lampu warna kuning, hijau dan merah dimimbar tilawah yang tombolnya berada disalah satu meja hakim
f.        Peserta yang berhalangan tampil harus memberitahu-kan selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai, untuk selanjutnya oleh Panitia diinformasikan kepada Majelis Hakim.
g.      Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak hadir maka hak tampilnya pada waktu itu dinyatakan gugur.
h.      Peserta yang tidak dapat membaca pada gilirannya karena sesuatu alasan yang dapat dibenarkan, akan diberi kesempatan tampil dan membaca pada nomor paling akhir yang akan ditetapkan oleh Panitia/Majelis Hakim.
i.        Peserta harus berpakaian rapih dan sopan dengan kelengkapan yang menutup aurat.

B.      Lomba Pidato/CeramahPAI

1.      Pengertian
Lomba Pidato/Ceramah PAI adalah keterampilan dan seni menyampaikan pesan nilai-nilai agama Islam secara lisan tanpa membaca teks yang diikuti oleh siswa SMP perwakilan dari setiap kabupaten/kota.
2.      Mekanisme
a.      Lomba pidato diselenggarakan dalam 2 babak
b.      Babak pertama penentuan 6 besar
c.       Babak kedua untuk penentuan juara 1, 2 dan 3 dan jura harapan 1, 2 dan 3
d.      Waktu Pidato  dilaksanakan selama 10 menit
3.      Materi Lomba
Tema/ judul pidato memilih salah satu tema berikut :
a.      Meneladani akhlak Rasulullah
b.      Ciri-ciri orang bertaqwa
c.       Syukur nikmat;
d.      Sholat sebagai tiang agama;
e.      Kewajiban menuntut/ilmu
f.        Keutamaan baca al-Quran
g.      Islam sebagai Rahmatal Lil ’alamin
h.      Kasih sayang menurut Islam
4.      Aspek Penilian
a.      Unsur Penilaian meliputi :
1)      Kesesuaian Tema dan Isi
2)      Teknik, Sistematika dan Intonasi
3)      Retorika, Gaya dan Mimik
b.      Sekor Penilaian

No
Bidang Penilaian
Penilaian
Maksimal
Minimal
1
Kesesuaian Tema dan Isi
30
15
2
Teknik, Sistematika dan Intonasi
40
20
3
Retorika, Gaya dan Mimik
30
15

Jumlah
100
50

5.      Tata Tertib
a.      Peserta yang akan tampil pada hari yang telah ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara, untuk mengambil nomor undian giliran membaca.
b.      Peserta hanya dipanggil menurut nomor peserta yang diperoleh dari Panitia.
c.       Penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan dengan nomor yang sudah diperoleh dari Panitia dan diatur menurut jadwal dan giliran membaca sesuai dengan nomor undian tampil, dan diundi 30 menit sebelum musabaqah dimulai.
d.      Tanda Isyarat lampu warna kuning, hijau dan merah dimimbar tilawah yang tombolnya berada disalah satu meja hakim
e.      Peserta yang berhalangan tampil harus memberitahu-kan selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai, untuk selanjutnya oleh Panitia diinformasikan kepada Majelis Hakim.
f.        Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak hadir maka hak tampilnya pada waktu itu dinyatakan gugur.
g.      Peserta yang tidak dapat membaca pada gilirannya karena sesuatu alasan yang dapat dibenarkan, akan diberi kesempatan tampil dan membaca pada nomor paling akhir yang akan ditetapkan oleh Panitia/Majelis Hakim.

C.      Lomba Cerdas Cermat PAI
1.      Pengertian
Lomba Cerdas Cermat PAI adalah lomba yang menekankan pada penguasaan wawasan dan pengetahuan, sikap dan keterampilan Pendidikan Agama Islam melalui keterampilan menjawab pertanyaan dan mendemonstrasikan dengan cepat, tepat, dan terampil.
2.      Mekanisme
a.      Peserta  LCC akan dibagi grup, Grup A dan B sesuai nomor undian
b.      Babak Penyisihan, diikuti  oleh semua regu 
c.       Babak Semi Final, diikuti oleh regu yang   menjadi juara grup pada  masing-masing babak penyisihan, setelah diadakan pengundian Grup A dan B.
d.      Babak final, diikuti oleh  4 regu untuk  memperebutkan juara 1, 2, 3 dan 4 sebagai perwakilan hasil  terbaik 1 dan 2 dari Grup A dan B.
e.      Sistem pertandingan menggunakan sistem gugur
f.        Soal dalam babak penyisihan  terdiri dari soal wajib dan soal rebutan serta soal bersama
g.      Soal pada babak semifinal dan final terdiri dari soal wajib, mengalir dan rebutan disertai game  dan soal bersama.
h.      Juara 1 tingkat Provinsi berhak diajukan untuk menjadi peserta pada bidang LCC di Tingkat Nasional
3.      Materi yang dilombakan
a.      Sesuai dengan standar isi kurkulum PAI SMP, Permen no 22 tahun 2006 dan pengembangannya.
b.      Juz ’Amma mulai surat an-Naas s.d. surat al-A’la  dan  ayat-ayat pilihan yang berkaitan dengan standar isi PAI
c.       Ilmu Tajwid
d.      Pengetahuan umum Agama Islam
4.      Aspek yan dinilai
a.      Penilaian dilakukan oleh ahli bidang pendidikan Agama Islam dari Unsur akademik dan praktisi.
b.      Soal wajib atau mengalir bila dijawab betul bernilai maksimal 100.
c.       Soal rebutan bila dijawab betul bernilai 100 dan bila kurang tepat dikurangi 100
5.      Tata Tertib
a.      Peserta yang akan tampil pada hari yang telah ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara, untuk mengambil nomor undian giliran membaca.
b.      Peserta hanya dipanggil menurut nomor peserta yang diperoleh dari Panitia.
c.       Penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan dengan nomor yang sudah diperoleh dari Panitia dan diatur menurut jadwal dan giliran membaca sesuai dengan nomor undian tampil, dan diundi 30 menit sebelum musabaqah dimulai.
d.      Peserta harus berpakaian rapih dan sopan dan seragam dalam setiap grup dengan kelengkapan yang menutup aurat.
e.      Ketentuan memijit bel soal lemparan dan atau soal rebutan ditentukan ketika perlombaan akan dimulai.


D.     Lomba Hifzhul Qur’an Surat-Surat Pendek

1.      Pengertian
Musabaqah Hifzh Al Qur’an adalah suatu jenis lomba membaca Al Qur’an dengan hafalan 1 juz yang mengandung aspek ketepatan dan kelancaran hafalan serta ilmu dan adab membaca menurut pedoman yang telah ditentukan
2.      Mekanisme
a.      Musabaqah Hifzh Al Qur’an diselenggarakan 2 (dua) babak yaitu babak penyisihan dan babak final.
b.      Babak penyisihan diikuti oleh semua peserta
c.       Babak final hanya diikuti 6 (enam) orang peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada babak penyisihan dengan urutan 1, 2,  3, 4, 5 dan 6.
d.      Peserta bebas dan boleh membawakan irama murattal  dan variasi (lagu) seperti : Syekh Mahmud Khalil Al Hussary, Syekh Sa’ud As Shuraim, Syekh Ali Al Hudaify, Syekh Abdurrahman As Sudais, Syekh Muhammad Ayyub dan lain-lain.
e.      Hakim penilai pada masing-masing cabang dan golongan terdiri atas 3 (tiga) bidang penilaian, dan setiap bidang penilaian dinilai maksimal 3 (tiga) orang hakim.
3.      Materi yang dilombakan
a.      Materi bacaan (Maqra) pada adalah Al Qur’an  juz ke-30,
b.      Maqra peserta Hifzh Al Qur’an diambil ketika dipanggil naik mimbar baik babak penyisihan maupun babak final.
4.      Aspek yan dinilai
a.      Unsur Penilaian meliputi : bidang tahfizh, bidang tajwid dan bidang fashahah
1)      Bidang Tahfizh, meliputi:
·         Mura’at al-Ayat  (Tawaqquf  danTark al-Ayat)
·         Sabq al-Lisan (Tark al-Huruf aw al-Kalimah, Ziyadat al-Huruf aw al-Kalimah dan Tabdil al-Huruf aw al-Kalimah)
·         Tardid al-Kalimah aw al-Ayat
·         Tamam al-Qira’ah
2)      Bidang Tajwid, meliputi:
·         Makharij al-Huruf
·         Shifat al-Huruf
·         Ahkam al-Huruf
·         Ahkam al-Mad wa al-Qashr
·         Tamam al-Qira’ah
3)      Bidang Fashahah
·         Ahkam al-Waqf wa al-Ibtida’
·         Suara dan Irama
·         Tamam al-Harakah
·         Tamam al-Qira’ah


b.      Sekor Penilaian
No
Bidang Penilaian
Skor Mak
Skor min
1
Bidang Tahfizh, meliputi:
a.       Mura’at al-Ayat : (Tawaqquf  danTark al-Ayat)
b.      Sabq al-Lisan (Tark al-Huruf aw al-Kalimah, Ziyadat al-Huruf aw al-Kalimah dan Tabdil al-Huruf aw al-Kalimah)
50
10
2
Bidang Tajwid, meliputi:
a.       Makharij al-Huruf
b.      Shifat al-Huruf
c.       Ahkam al-Huruf
d.      Ahkam al-Mad wa al-Qashr
e.               Tamam al Qira’ah
25
5
3
Bidang Fashahah:
a.       Ahkam al-Waqf wa al-Ibtida’
b.      Suara dan Irama
c.       Tamam al-Harakah
d.      Tamam al-Qira’ah
25
5

Jumlah
100
20

5.      Tata Tertib
a.      Peserta Hifzh Al Qur’an satu orang putra atau putri  yang merupakan perwakilan dari setiap kabupaten/kota di Jawa Barat
b.      Penampilan/pemanggilan            peserta berdasarkan dengan nomor yang sudah disediakan oleh panitia dan diatur menurut jadwal dan giliran membaca diundi 30 menit sebelum musabaqah dimulai.
c.       Waktu dan lama penampilan pada babak penyisihandan babak final untuk Cabang Hifzh AlQur’an atau hafalan Al Qur’an menjawab 6 (enam) pertanyaan dari paket soal yang sudah ditentukan.
d.      Peserta yang berhalangan tampil harus memberitahu-kan selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai, untuk selanjutnya oleh Panitia diinformasikan kepada Majelis Hakim.
e.      Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak hadir maka hak tampilnya pada waktu itu dinyatakan gugur.
f.        Peserta yang tidak dapat hadir pada gilirannya karena sesuatu alasan yang dapat dibenarkan, akan diberi kesempatan tampil pada nomor paling akhir yang akan ditetapkan oleh Panitia/Majelis Hakim.

E.      Lomba Seni Kaligrafi

1.      Pengertian
Lomba Seni Kaligrafi adalah lomba yang menekankan pada kemampuan seni menulis ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan kaidah dan tata cara penulisan kaligrafi yang benar.
2.      Mekanisme
a.      Lomba kaligrafi dilaksanakan dalam 1 babak
b.      Alokasi waktu maksimal 90 menit
c.       Kaligrafi dibuat bersama-sama dengan peerta lainnya
d.      Peralatan gambar dibawa oleh masing-masing peserta
e.      Kertas gambar disediakan oleh panitia dengan ukuran A3
3.      Materi yang dilombakan
a.      Materi :  Al Lahab
b.      Jenis tulisan; Khat Naskhi

4.      Aspek yan dinilai
a.      Kaligrafi ditulis sesuai dengan kaidah imla’iyah dan khattiyah.
Unsur Penilaian meliputi :
1)      Ketetapan kaidah tulisan
2)      Kebersihan,keindahan penulisan
3)      Keserasian warna dan ornament/hiasan
b.      Sekor Penilaian
No
Bidang Penilaian
Penilaian
Maksimal
Minimal
1
Ketetapan kaidah tulisan
100
50
2
Kebersihan,keindahan penulisan
50
25
3
Keserasian warna dan ornament/ hiasan
50
25

Jumlah
200
100

5.      Tata Tertib
a.      Waktu kaligrafi selama 90  menit
b.      Peserta adalah perwakilan dari kabupaten/kota di Jawa Barat
c.       Peserta yang akan membuat kaligrafi pada hari yang telah ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara,
d.      Setiap peserta wajib menunggu Penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan dengan nomor yang sudah diperoleh dari Panitia dan diakai tanda pengenal sebagai peserta kaligrafi
e.      Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan gugur, kecuali dari pihak official telah menggantinya 30 menit sebelum lomba dilaksankan
f.        Peserta yang terlambat hadir setelah pemberitahuan resmi dari pihak panitia, maka baginya tidak ada tambahan waktu dan dikumpulkan dengan peserta lainnya.
g.      Peserta harus berpakaian rapih dan sopan dengan kelengkapan yang menutup aurat.  

F.       Olimpiade PAI

1.      Pengertian
Lomba olimpiade PAI merupakan suatu lomba yang mengukur kemampuan wawasan ke-PAI-an sekaligus kemampuan mempresentasikan konsep sederhana dari tema yang ditentukan Panitia
2.      Mekanisme
a.      Lomba Olimpiade PAI diselenggarakan 2 (dua) babak yaitu babak penyisihan dan babak final.
b.      Babak penyisihan berbentuk test tulis diikuti oleh semua peserta
c.       Babak final berbentuk tes performa yang diikuti oleh 6 urutan nilai terbaik
d.      Tes performa berupa dalam bentuk power point
e.      Keenam orang peserta tersebut kemudian untuk ditentukan juara utama 1, 2,  dan 3 serta juara harapan 1, 2 dan 3.
3.      Materi yang dilombakan
Ruang lingkup materi yang diujikan  Sesuai dengan standar isi kurkulum PAI SMP, Permen no 22 tahun 2006 dan pengembangannya terdiri dari : Al-Qur’an,  Aqidah, Akhlak, Fikih, Sejarah, dan Pengetahuan Islam saat ini (Kontemporer).
4.      Aspek yan dinilai
a.      Ketepatan menjawab soal-soal essai
b.      Soal berjumlah 100 butir soal dalam bentuk Pilihan Ganda dengan 4 option
c.       Materi soal merupakan materi pembelajaran Kelas VII : 30 % ; Kelas VIII: 40% , Kelas IX :   20 % ; dan Materi Pengetahuan Umum PAI Kontemporer  10 %. 
d.      Setiap 1 soal diberi nilai 1 dan apabila salah diberi angka 0
e.      Penilaian presentasi meliputi :
1)      Kesesuaian Tema dan Isi
2)      Teknik, Sistematika Presentasi
3)      Retorika, Gaya dan Mimik
f.        Sekor Penilaian

No
Bidang Penilaian
Penilaian
Maksimal
Minimal
1
Kesesuaian Tema dan Isi
30
15
2
Teknik, Sistematika dan Intonasi  serta media
40
20
3
Retorika, Gaya dan Mimik
30
15

Jumlah
100
50

5.      Tata Tertib
a.      Peserta merupakan perwakilan dari setiap kabupaten/kota di Jawa Barat
b.      Tes tertulis  dilaksanakan selama 60 menit
c.       Peserta membawa alat tulis yang lengkap
d.      Setiap peserta wajib menunggu penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan dengan nomor yang sudah diperoleh dari Panitia dan diakai tanda pengenal
e.      Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan gugur, kecuali dari pihak official telah menggantinya 30 menit sebelum lomba dilaksankan
f.        Peserta yang terlambat hadir setelah pemberitahuan resmi dari pihak panitia, maka baginya tidak ada tambahan waktu dan dikumpulkan dengan peserta lainnya.
g.      Peserta harus berpakaian rapih dan sopan dengan kelengkapan yang menutup aurat.
h.      Waktu pelaksanaan test performen dan skil maksimal selama 3 x 45 menit
i.        Pembagian waktu tes :
-          45 menit pertama untuk menyususun bahan presentasi yang dilakukan oleh peserta
-          45 menit kedua  dan ketiga untuk presentasi dan diuji oleh dewan juri
-          45 menit keempat pengolahan hasil penilian dewan juri.

G.     Seni Qasidah

1.      Pengertian
Seni Qasidah adalah suatu jenis lomba menyanyikan lagu islami yang diiringi musik tradisional rebana secara berkelompok (group) tanpa didukung alat musik lain (tam-tam, jimbe dll).
2.      Mekanisme
Seni Qasidah diselenggarakan 1 (satu) babak. Peserta yang memperoleh nilai tertinggi  secara berurutan  sebagai juara  1, 2, dan 3. Harapan 1, 2 dan 3.
Peserta membawakan alur lagu sesuai aslinya. Aktivitas sebelum masuk dan sesudah keluar panggung, tidak termasuk penilaian juri.
3.      Materi Lomba
Lagu yang dinyanyikan adalah Isma’ni (Tola’al Badru) milik Group Qasidah Modern Al Manar Tasikmalaya.
4.      Aspek Penilian
a.      Unsur Penilaian meliputi :
1)      Keserasian Nada dan Irama ( maksimal 20)
2)      Kualitas Vocal (maks 25)
3)      Pengaturan Nafas (15)
4)      Kekompakkan dan Variasi Gerak (25)
5)      Keserasian Kostum (15)


5.      Skor Penilaian
No
Bidang Penilaian
Penilaian
Maksimal
Minimal
1
Keserasian Nada dan Irama
20
5
2
Kualitas Vocal
25
10
3
Pengaturan Nafas
15
5
4
Kekompakkan dan Variasi Gerak
25
10
5
Keserasian Kostum
15
5

JUMLAH
100
35

6.      Tata Tertib
a.      Peserta yang akan tampil pada waktu yang telah ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara, untuk mengambil nomor undian giliran tampil.
b.      Peserta hanya dipanggil menurut nomor peserta yang diperoleh dari Panitia.
c.       Penampilan/pemanggilan peserta berdasarkan dengan nomor yang sudah diperoleh dari Panitia dan diatur menurut jadwal dan giliran membaca sesuai dengan nomor undian tampil, dan diundi 30 menit sebelum perlombaan dimulai.
d.      Peserta tidak perlu mengucapkan Salam pada awal dan akhir penampilan, cukup melakukan penghormatan saja dengan cara menganggukan kepala.
e.      Peserta yang berhalangan tampil harus memberitahu-kan selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai, untuk selanjutnya oleh Panitia diinformasikan kepada Majelis Hakim.
f.        Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak hadir maka hak tampilnya pada waktu itu dinyatakan gugur.
g.      Peserta yang tidak dapat tampil pada gilirannya karena sesuatu alasan yang dapat dibenarkan, akan diberi kesempatan tampil pada nomor paling akhir yang akan ditetapkan oleh Panitia/Majelis Hakim.
h.      Peserta harus berpakaian rapih dan sopan dengan kelengkapan yang menutup aurat.